JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI, Jakarta Mohammad Sanusi menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD Bekasi untuk duduk bersama dan membicarakan polemik pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Sebelumnya, DPRD DKI telah melayangkan surat undangan kepada DPRD Bekasi untuk dengar pendapat terkait masalah ini. Sedianya Jumat 30 September lalu, DPRD Bekasi memenuhi undangan ini, namun karena terhalang acara kunjungan kerja, rencana ini batal terlaksana.
Sanusi menambahkan, ada tiga butir komplain dari DPRD Bekasi terkait truk sampah DKI yang mengangkut sampah Bantargebang.
"Sebetulnya sama DPRD Bekasi itu enggak ada persoalan apa-apa. Ini komplain DPRD Bekasi karena Jakarta melewati batas waktu pengiriman yang tidak sesuai. Kan ada kesepakatan pengiriman waktu kan. Yang kedua melewati rute yang tidak ditentukan. Ketiga, yang paling parah mobil truknya sudah rusak semua, jadi air sampahnya berantakan di jalan bikin bau. Enggak boleh itu.," kata Sanusi di gedung DPRD Jakarta, Senin (2/11/2015).
Sebaliknya, Pemprov DKI kata dia, juga memprotes sarana prasarana pengolahan sampah yang tidak sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan PT Gondang Tua Jaya.