Hal selanjutnya yang harus dipertimbangkan Pemprov sambung dia, ialah gugatan hukum yang menunggu jika APBN 2016 disahkan namun perjanjian dengan PT Gondang Tua Jaya belum putus. Meski sebagian tanah TPST Bantargebang merupakan miliki Pemprov DKI, tetapi infrastruktur berupa akses jalan adalah milik PT GTJ. Sehingga, jika kontrak putus, maka otomatis akses jalan akan ditutup.
"Harus dipikirkan ada enggak nanti gugatan hukum. Kalau ada gugatan Bantargebang di-police line maka kita enggak boleh buang, buangnya kemana? Enggak ada alternatif lain," ujar dia.
Jika sudah demikian, kata Sanusi, maka sudah seharusnya dicari jalan tengah yang melibatkan kedua belah pihak.
"Nah, kalau sudah ada sama-sama wanprestasi harusnya dia duduk bareng cari way out (jalan keluar-red)," tukas dia.
(Rizka Diputra)