Tak Perlu Gontok-gontokan soal Bantargebang

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 03 November 2015 03:22 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Hal selanjutnya yang harus dipertimbangkan Pemprov sambung dia, ialah gugatan hukum yang menunggu jika APBN 2016 disahkan namun perjanjian dengan PT Gondang Tua Jaya belum putus. Meski sebagian tanah TPST Bantargebang merupakan miliki Pemprov DKI, tetapi infrastruktur berupa akses jalan adalah milik PT GTJ. Sehingga, jika kontrak putus, maka otomatis akses jalan akan ditutup.

"Harus dipikirkan ada enggak nanti gugatan hukum. Kalau ada gugatan Bantargebang di-police line maka kita enggak boleh buang, buangnya kemana? Enggak ada alternatif lain," ujar dia.

Jika sudah demikian, kata Sanusi, maka sudah seharusnya dicari jalan tengah yang melibatkan kedua belah pihak.

"Nah, kalau sudah ada sama-sama wanprestasi harusnya dia duduk bareng cari way out (jalan keluar-red)," tukas dia.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya