Tak Perlu Gontok-gontokan soal Bantargebang

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 03 November 2015 03:22 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI, Jakarta Mohammad Sanusi menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD Bekasi untuk duduk bersama dan membicarakan polemik pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Sebelumnya, DPRD DKI telah melayangkan surat undangan kepada DPRD Bekasi untuk dengar pendapat terkait masalah ini. Sedianya Jumat 30 September lalu, DPRD Bekasi memenuhi undangan ini, namun karena terhalang acara kunjungan kerja, rencana ini batal terlaksana.

Sanusi menambahkan, ada tiga butir komplain dari DPRD Bekasi terkait truk sampah DKI yang mengangkut sampah Bantargebang.

"Sebetulnya sama DPRD Bekasi itu enggak ada persoalan apa-apa. Ini komplain DPRD Bekasi karena Jakarta melewati batas waktu pengiriman yang tidak sesuai. Kan ada kesepakatan pengiriman waktu kan. Yang kedua melewati rute yang tidak ditentukan. Ketiga, yang paling parah mobil truknya sudah rusak semua, jadi air sampahnya berantakan di jalan bikin bau. Enggak boleh itu.," kata Sanusi di gedung DPRD Jakarta, Senin (2/11/2015).

Sebaliknya, Pemprov DKI kata dia, juga memprotes sarana prasarana pengolahan sampah yang tidak sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan PT Gondang Tua Jaya.

Menurutnya, kedua belah pihak sama-sama melayangkan komplain dan memiliki tanggungjawab karena terikat perjanjian. Masalah ini, kata Sanusi, bisa diselesaikan dengan kepala dingin.

"Sebetulnya sama DPRD Bekasi ngomong baik-baik saja selesai. Jadi, enggak perlu gontok-gontokan. Yang perlu diperhitungkan adalah bagaimana dengan Godang Tua," lanjut dia.

Sanusi menerangkan, dalam rancangan APBN 2016 Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Kebersihan tidak mencantumkan tipping fee atau biaya angkut sampah yang biasa dibayar kepada PT Gondang Tua Jaya. Jika demikian, maka sampah DKI nantinya akan dikelola secara mandiri.

Menurutnya, Dinas Kebersihan harus mengukur kemampuan dalam mengelola sampah di Jakarta.

"Kalau enggak ada tipping fee berarti ngelola sendiri nih, swakelola. Kalau swakelola berarti dia mengelola sendiri nih, maka dia beli truk, beli alat-alat berat. Pertanyaan pertama mampu enggak dia," ujarnya.

Hal selanjutnya yang harus dipertimbangkan Pemprov sambung dia, ialah gugatan hukum yang menunggu jika APBN 2016 disahkan namun perjanjian dengan PT Gondang Tua Jaya belum putus. Meski sebagian tanah TPST Bantargebang merupakan miliki Pemprov DKI, tetapi infrastruktur berupa akses jalan adalah milik PT GTJ. Sehingga, jika kontrak putus, maka otomatis akses jalan akan ditutup.

"Harus dipikirkan ada enggak nanti gugatan hukum. Kalau ada gugatan Bantargebang di-police line maka kita enggak boleh buang, buangnya kemana? Enggak ada alternatif lain," ujar dia.

Jika sudah demikian, kata Sanusi, maka sudah seharusnya dicari jalan tengah yang melibatkan kedua belah pihak.

"Nah, kalau sudah ada sama-sama wanprestasi harusnya dia duduk bareng cari way out (jalan keluar-red)," tukas dia.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya