Seperti diketahui, Dewie ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka di antaranya, Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, Sespri Dewie, Rinelda Bandaso, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, serta petinggi PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf.
Mereka berlima diduga tengah bertransaksi suap terkait terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. KPK juga berhasil mengamankan uang yang diduga bagian suap sebesar 177.700 Dolar Singapura dari tangan mereka.
Iranius dan Setiadi yang diduga pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Rizka Diputra)