JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menganggap Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Ujaran Kebencian atau hate Speech bermakna ganda dalam penegakan hukum di kepolisian khususnya perkara menyangkut pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Makna ganda yang dimaksud dengan Alvon yaitu adanya kutipan pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 sebagai dasar dikeluarkannya surat edaran yang terkesan mengaburkan penegakan hukum.
Meski surat edaran tersebut memang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelecehan SARA maupun penindasan terhadap kelompok atau kalangan tertentu.
"Melalui ketiga pasal itu, surat edaran tersebut seperti menyasar kalangan masyarakat biasa atau kelompok minoritas dibandingkan individu ataupun pejabat pemerintahan," jelas Alvon dalam diskusi di kantor LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
LBH, lanjut Alvon meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk merevisi surat edaran tersebut dengan menarik ketiga pasal itu.
Menurutnya, pasal tersebut mengindikasikan pihak kepolisian yang berniat untuk mengekang kebebasan berpendapat masyarakat melalui surat edaran tersebut.
"Aspek pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dari materi surat edaran itu perlu direvisi. Sebagai wujud untuk membuktikan bahwa maksudnya fair," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )