JAKARTA - Kini netizen tidak akan sebebas sebelumnya untuk mengutarakan pendapatnya di media sosial menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai, surat edaran tersebut bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan para aktivis pada Mei 1998 dengan turun ke jalan. Bahkan, puluhan aktivis harus ada yang menjadi korban penculikan dan sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya.
"Iya sudah banyak yang masuk penjara (aktivis 1998), harusnya sudah 16 tahun lalu ini dilestarikan nilai-nilai tentang kebebasan demokrasi," ujar Natalius kepada Okezone, Kamis (5/11/2015).
Karenanya, dia melihat dengan adanya surat edaran hate speech tersebut tanda-tanda rezim era orde baru muncul kembali. Sehingga dikhawatirkan surat edaran yang terbit di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tersebut bakal memasung kebebasan demokrasi.
"Ini sudah 16 tahun dilakukan malah dilakukan pengekangan demokrasi. Ini kan tidak produktif lagi. Ini nuansa-nuansa orde baru bisa muncul lagi," tegasnya.