YOGYAKARTA - Terdakwa Reza Muhammad Zam (20) mendapat bogem mentah dari keluarga korban pembunuhan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sidang dengan agenda keterangan saksi itu sempat molor beberapa saat.
Salah satu majelis hakim, Bayu Soho Raharjo menyampaikan, pemukulan itu terjadi saat petugas lengah memberi pengawalan kepada terdakwa.
"Situasi sepi, ada pejaga tapi tidak begitu memperhatikan. Saat itulah ada orang yang tiba-tiba memukul terdakwa dengan nada marah," jelas Bayu, Kamis (5/11/2015).
Meski mendapat bogem mentah, namun petugas segera bertindak cepat untuk mengamankan terdakwa. Reza tidak mengalami luka serius akibat pemukulan tersebut dan setelah itu pengawalan petugas diperketat.
"Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi, jumlahnya cukup banyak," katanya.
Adapun persidangan tersebut berlangsung tertutup. Terdakwa didakwa melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual angkringan bernama Eka Mayasari (27) alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kasus itu terjadi di Jalan Janti No 65 Dusun Karangjambe, Banguntapan, Bantul pada Sabtu 2 Mei 2015 silam. Pelaku yang lulusan SD di Aceh ini sempat kabur ke Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, tempat tinggal ibunya.
Namun, polisi berhasil mengendus keberadaan pengamen jalanan ini. Selanjutnya, pelaku dimintai keterangan guna menjalani proses hukum yang ia diperbuat.
Dalam kasus ini pelaku dijerat JPU dengan pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau alternatif kedua Pasal 365 ayat (3) KUHP. Kemudian, Pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman bisa 10 tahun penjara.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))