Pembunuh & Pemerkosa Alumni UGM Ditonjok saat Sidang

Prabowo, Jurnalis
Kamis 05 November 2015 21:07 WIB
foto: ilustasi Okezone
Share :

Adapun persidangan tersebut berlangsung tertutup. Terdakwa didakwa melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual angkringan bernama Eka Mayasari (27) alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Kasus itu terjadi di Jalan Janti No 65 Dusun Karangjambe, Banguntapan, Bantul pada Sabtu 2 Mei 2015 silam. Pelaku yang lulusan SD di Aceh ini sempat kabur ke Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, tempat tinggal ibunya.

Namun, polisi berhasil mengendus keberadaan pengamen jalanan ini. Selanjutnya, pelaku dimintai keterangan guna menjalani proses hukum yang ia diperbuat.

Dalam kasus ini pelaku dijerat JPU dengan pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau alternatif kedua Pasal 365 ayat (3) KUHP. Kemudian, Pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman bisa 10 tahun penjara.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya