Adapun persidangan tersebut berlangsung tertutup. Terdakwa didakwa melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual angkringan bernama Eka Mayasari (27) alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kasus itu terjadi di Jalan Janti No 65 Dusun Karangjambe, Banguntapan, Bantul pada Sabtu 2 Mei 2015 silam. Pelaku yang lulusan SD di Aceh ini sempat kabur ke Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, tempat tinggal ibunya.
Namun, polisi berhasil mengendus keberadaan pengamen jalanan ini. Selanjutnya, pelaku dimintai keterangan guna menjalani proses hukum yang ia diperbuat.
Dalam kasus ini pelaku dijerat JPU dengan pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau alternatif kedua Pasal 365 ayat (3) KUHP. Kemudian, Pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman bisa 10 tahun penjara.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))