Sebelumnya saksi ahli dari BPKP, Joko Supriyanto, menyebut, jika kerugian negara dalam kasus tersebut dari hasil audit mencapai Rp298,877 miliar.
Joko membeberkan kerugian negara tersebut terjadi lantaran tidak adanya jaminan yang setara dengan prestasi, dalam hal ini adalah bangunan kantor 30 lantai yang sesuai nilai uang.
Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan karena tak adanya keseimbangan akibat dari penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara.
“Yang dimaksud prestasi itu jaminan setara dengan besaran bangunan. Dan, seharusnya bangunan beres uang baru keluar,” ungkap Joko.
(Fiddy Anggriawan )