Meskipun partainya, NLD, mendapat kemenangan telak dalam pemilu demokratis pertama Myanmar dalam 25 tahun terakhir itu, undang-undang (UU) warisan junta militer Myanmar tetap melarang Suu Kyi untuk menjadi presiden.
Kendati demikian, perempuan 70 tahun tersebut menyatakan dirinyalah yang akan menjadi pemimpin Myanmar secara de facto, dan kadernya yang nanti menjabat sebagai presiden baru hanya akan menjadi petugas partai.
“Saya membuat semua keputusan karena saya pemimpin partai pemenang, dan presiden hanya orang yang akan kita pilih untuk memenuhi persyaratan konstitusi,” tegas Suu Kyi.
(Jihad Dwidyasa )