JAKARTA - Langkah pegiat HAM membawa kasus kejahatan kemanusiaan di Indonesia pada 1965 ke pengadilan rakyat internasional atau International People’s Tribunal di Den Haag, Belanda, dinilai aneh.
Menurut anggota Komisi III DPR Junimart Girsang, Belanda sejatinya tidak berhak ikut campur dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Apalagi sampai memutus perkara tersebut.
"Ngaco lah itu. Kita kan punya pengadilan HAM sendiri juga. Kenapa tidak di sini saja, lalu kepentingan Den Haag melakukan persidangan rakyat internasional itu," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan, jika nantinya Indonesia ditetapkan bersalah, dan harus meminta maaf. Diyakini Junimart, bahwa Indonesia tidak akan melakukannya.
Sebab, Belanda sejatinya juga telah melakukan pelanggaran HAM berat, di saat menjajah menjajah Indonesia, dan rakyat banyak yang terbunuh serta harus menderita akibat kekejaman Negara Kincir Angin tersebut.
"Begini, yang jadi korban kita, para jenderal yang mati kita yang rugi kok kita yang maaf. Kita ini korban," pungkasnya.
Sebelumnya, pengadilan rakyat internasional atau International People's Tribunal untuk korban tragedi pembantaian massal di Indonesia pada 1965, digelar di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015.
Pengadilan tersebut digelar khusus bagi pemerintah Indonesia saat di bawah pemerintahan Soeharto. Pengadilan rakyat peristiwa 1965 ini digagas oleh para aktivis HAM.
Pengadilan rakyat digelar karena mereka ingin membuktikan kalau benar-benar terjadi pelanggaran HAM berat pada dekade tersebut yang menurut mereka justru tidak diselidiki dan diakui oleh Indonesia.
(Arief Setyadi )