JAKARTA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (HMPPH) berunjuk rasa di Gedung DPR RI dan Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, massa mendesak Kejagung agar perkara Bambang Widjojanto (BW) yang sudah P21 segera masuk ke ranah Pengadilan.
"Jika deponering dilakukan, maka jelas merupakan pelecehan terhadap institusi penegak hukum yang sudah bekerja keras melakukan penegakan hukum," tegas Ketua HMPPH Ferdy di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Menurutnya, apabila dalam perkara itu BW merasa tidak puas maka ia menyarankan menempuh jalur hukum yang sudah ditetapkan yakni praperadilan. "Jangan terus membuat opini publik yang menyesatkan masyarakat," tuturnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap mengawal dan mendukung Revisi UU KPK dan juga menolak rencana deponering atas kasus BW. "Kami minta DPR RI agar cepat sahkan revisi UU KPK dan minta kepada Presiden Jokowi untuk tidak mencampuri kewenangan dari Kejagung," tegasnya.
Aksi unjuk rasa itu juga diwarnai dengan bakar ban. Mahasiswa juga membawa keranda mayat sebagai simbol matinya sistem hukum di Indonesia. Massa juga menutup separuh jalan, akibatnya menimbulkan kemacetan di depan Kejagung.
(Fahmi Firdaus )