Petugas Dishub Pembawa Senpi Ditetapkan Tersangka

Djamhari, Jurnalis
Selasa 17 November 2015 01:01 WIB
Foto: dok Okezone
Share :

BEKASI - Panawari (36) warga Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi yang ditangkap karena memiliki senjata api (senpi) jenis FN ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, polisi menetapkan tersangka setelah pelaku yang juga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bekasi itu diperiksa selama 24 jam.

”Dia sudah kami tetapkan tersangka, karena memiliki senjata api tanpa dokumen yang sah,” ungkap Siswo kepada Okezone Senin (16/11/2015) malam.

Siswo menambahkan, pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Bekasi selama satu hari. ”Tersangka kami sudah tahan, sedangkan kasus kepemilikan senpi masih dalam penyidikan,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini ramai diberitakan setelah, Panawari ditangkap polantas di pertigaaan Pekayon, Bekasi Selatan, pada Sabtu 14 November 2015. Saat itu, pelaku membawa sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC bernopol B 6929 KRL. Petugas memberhentikan lantaran tidak menyalakan lampu.

Petugas terkejut ketika pelaku mengambil dompetnya di saku celana, karena terlihat gagang pistol dibalik jaketnya. Dengan sigap, petugas lalu mengambil pistol tersebut dan menanyakan maksud membawa senjata api dan mengamankannya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya