JAKARTA - Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Siswa Yuwono mengungkapkan, sebelum menjual HY (17), IS (17), dan EM (15) pemilik Yayasan Setia Karya 'mencicipi' para korban.
Siswo menjelaskan, kejadian tersebut saat pemilik yayasan SM mengantarkan korban HY kepada tersangka lainnya MS pemilik kafe esek-esek di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Saat SR mengantar korban HY ke tempat MS, pelaku menyetubuhi korban selayaknya suami istri sebanyak dua kali," kata Siswo di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Pertama, lanjut Siswo, pelaku melakukan aksi birahinya tersebut di Hotel Ellysta Dadap, Kabupaten Tangerang.
"Di situ pelaku memberikan uang sebesar Rp90 ribu dengan menunjukkan identitas diri dan STNK mobilnya kepada korban," ungkap Siswo.
Aksi bejat lainnya, sambung Siswo, dilakukan pelaku kepada korban HY di rumah kontrakannya di Jalan H. Ung RT 002/003, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Di sana, korban dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp150 ribu usai berhubungan badan," pungkasnya.
Seperti diketahui, HY (17), IS (17), dan EM (15), menjadi korban human traficking usai niat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Yayasan Setia Karya, Jalan Ketapang Baru I, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
(Awaludin)