"Ya enggak ada persiapan, udah jelasin aja. Orang prosesnya benar, terang, jelas, selesai kok. Mereka aja yang tendensius," tukas Ahok.
Sebelumnya, BPK menyatakan negara mengalami kerugian akibat pembelian lahan karena PT Ciputra Karya Unggul menawarkan harga lahan sebesar Rp15 juta per meter persegi.
Harga tersebut diklaim pemerintah murah karena merujuk pada nilai jual obyek pajak (NJOP) di Jalan Kyai Tapa senilai Rp20 juta. Padahal seharusnya, menurut BPK, ajuan harga beli dapat didasarkan pada nilai NJOP di Jalan Tomang Utara yang hanya Rp7 juta.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))