Alasan Bendera Aceh Belum Dikibarkan Meski Sudah Disahkan

Salman Mardira, Jurnalis
Senin 23 November 2015 15:30 WIB
Share :

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengklaim bendera bulan bintang sudah sah secara hukum sebagai bendera Aceh, sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Namun kenapa belum resmi dikibarkan?

Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, penundaan pengibaran bendera Aceh sejak disahkan dua tahun lalu, lebih kepada faktor kebijaksanaan antara Aceh dan Pemerintah Pusat yang masih silang pendapangan terkait bendera, bukan karena masalah hukum.

“Pusat hanya meminta bendera itu diubah, dan untuk mengubahnya itu tergantung dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Itu sudah ranahnya DPRA,” katanya di Banda Aceh, Senin (23/11/2015).

Edrian mengatakan, dalam perspektif hukum sebenarnya tak ada persoalan lagi mengenai bendera Aceh, karena Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah sah berlaku.

Pemerintah Pusat, kata dia, pada hakikatnya punya hak meminta klarifikasi atau membatalkan produk hukum daerah tersebut dalam masa 60 hari setelah disahkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya