“Kenyataannya (pembatalan) ini tidak dilakukan, Pemerintah Pusat hanya meminta mengubah bentuk dari bendera saja,” ujarnya.
Sementara tenggat waktu 60 hari masa klarifikasi, kata Edrian, sudah lewat. “Artinya tentu jika dilihat dari perspektif hukum (qanun) ini sudah sah dan berlaku,” sebut dia.
Edrian menilai persoalan bendera Aceh masih berpolemik karena ada sebagian pihak yang masih melihat hal ini dari sisi politik. “Ini memerlukan langkah-langkah politik untuk penyelesaiannya, perlu melakukan musyawarah, berunding, saya yakin itu akan dilakukan Pansus DPRA nantinya,” pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)