Alasan Bendera Aceh Belum Dikibarkan Meski Sudah Disahkan

Salman Mardira, Jurnalis
Senin 23 November 2015 15:30 WIB
Share :

“Kenyataannya (pembatalan) ini tidak dilakukan, Pemerintah Pusat hanya meminta mengubah bentuk dari bendera saja,” ujarnya.

Sementara tenggat waktu 60 hari masa klarifikasi, kata Edrian, sudah lewat. “Artinya tentu jika dilihat dari perspektif hukum (qanun) ini sudah sah dan berlaku,” sebut dia.

Edrian menilai persoalan bendera Aceh masih berpolemik karena ada sebagian pihak yang masih melihat hal ini dari sisi politik. “Ini memerlukan langkah-langkah politik untuk penyelesaiannya, perlu melakukan musyawarah, berunding, saya yakin itu akan dilakukan Pansus DPRA nantinya,” pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya