JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksono menuntut hukuman penjara kepada Direktur PT Viandra Production, yang juga komedian Mandra Naih alias Mandra dengan hukuman penjara 1 tahun enam bulan.
Menanggapinya, Mandra mengaku kecewa. Pasalnya, dirinya hanyalah korban. "Saya berharap keadilan dan kejujuran masih ada di negara ini. Karena apa yang saya alami ini, saya butuh keadilan dalam masalah ini," ujar Mandra setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bunggur Raya, Jakarta, Rabu (2/11/2015).
Sementara kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang mengaku pihaknya akan memberikan pledoi atau nota pembelaan dengan apa yang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum. "Setelah kami berdiskusi dengan klien kami, kami akan melakukan pembelaan, dan terdakwa akan mengajukan pembelaan sendiri dan kami tim kuasa hukum juga akan mengajukan pembelaan sendiri," katanya.
Ketua Majelis Hakim Arifin pun sepakat dengan pengajuan pledoi tersebut, karenanya dia menjadwalkan sidang pledoi pada Kamis 10 Desember pekan depan. "Harusnya tanggal 9 (Desember) tapi karena libur (pencoblosan Pilkada serentak) jadi pledoi kami berikan pada tanggal 10 dengan agenda mendengarkan pledoi dan saudara (Mandra) boleh menulis dengan sejelas-jelasanya," kata Arifin.
Sekedar informasi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra, Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di stasiun televisi milik negera ini.
Penyelidikan kasus ini berawal pada 2013, saat itu TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lainnya.
Diketahui bahwa proses pengadaan paket senilai Rp47,8 miliar ini tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan.
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 2 Desember lalu, Mandra dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti. Ancaman maksimum dalam Pasal 3 UU Tipikor sendiri seumur hidup, ancaman maksimumnya hanya 1 tahun.
(Muhammad Saifullah )