"Penyandang cacat yang kesulitan mengingat atau konsentrasi, termasuk seperti autis atau down syndrome, kategori ringan sebanyak 2.126 jiwa sementara kategori berat sebanyak 616 jiwa," katanya
Ia melanjutkan, penyandang cacat yang kesulitan mengurus diri sendiri dalam kategori ringan sebanyak 1.511 jiwa sedangkan kategori parah berjumlah 533 jiwa.
Teguh menambahkan, pendataan terhadap kaum disabilitas dibatasi dari usia 10 tahun ke atas, karena di usia tersebut masyarakat dinilai sudah bisa mengidentifikasi dirinya sendiri. Sehingga, pendataan yang dilakukan menjadi cukup proporsional.
(Susi Fatimah)