KPK: Novel Baswedan sedang Tangani Empat Kasus Korupsi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 03 Desember 2015 18:51 WIB
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Plt Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi berharap pihak kejaksaan tidak menahan penyidik senior lembaga antirasuah Novel Basweda.

"Pimpinan sepakat, kami berharap kejaksaan enggak lakukan penahanan terhadap Novel. Sampai saat ini belum dapat konfirmasi untuk melakukan penahanan," kata Johan saat dihubungi wartawan, Kamis (3/12/2015).

Sebab, kata Johan, lembaga antirasuah ini sedang melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus korupsi di negeri ini.

"Kami berharap enggak ditahan, kalau ditahan itu mengganggu pekerjaan KPK. Dia (Novel) sebagian besar menjadi ketua satgasnya, ada empat kasus," pungkas Johan.

Novel Baswedan diketahui diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu usai dibawa penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung. Kasusnya sedang dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan soal penganiayaan yang menjeratnya.

Diketahui, Novel dipanggil penyidik Bareskrim Kombes Daniel Adityajaya pada 23 November 2015 lalu untuk penyerahan berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Saat itu, dia enggan memenuhi panggilan tersebut lantaran sedang melakukan ibadah umrah.

Novel disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus ini dilaporkan oleh Yogi Hariyanto pada 18 Februari 2004.

Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu. Novel dianggap terlibat dalam penembakan terhadap pencuri.

Insiden itu sebenarnya melibatkan anak buahnya tetapi dia yang mengambil alih tanggung jawab. Bahkan, penyidik lembaga antirasuah ini pernah ditangkap dikediamannya di kawasan elit Kelapa Gading, Jakarta Utara karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.

Sebelumnya juga, polisi juga sempat berupaya menangkapnya pada 2012 saat berada di gedung KPK namun batal. Kala itu, dia menyidik Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM.

Novel juga pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim lantaran hakim menganggap sah penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya