BATAM – Satreskrim Polresta Barelang merilis enam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diantaranya, guru pada muridnya, ABG dengan pacarnya, serta janda dengan pacarnya.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis, didampingi AKP Herman Kelly mengungkapkan, semua kasus cabul terhadap anak dibawah umur itu, rata rata dilakukan oleh pria yang sudah beristri, bahkan juga punya anak.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap para tersangka, niat pelaku timbul untuk berbuat itu akibat menonton film porno. Sehingga, setelah nonton film tersebut, maka muncullah niat dan hasrat untuk mempraktekan pada anak-anak yang dia anggap mudah untuk dikerjain," kata Dasta di Mapolresta Barelang, Rabu, 2 November.
Adapun bocah perempuan yang telah menjadi korban pencabulan itu siswi kelas satu SD berinisial CPT (8). Korban dicabuli guru olahraganya berinisial FT (28), Jumat, 11 November lalu, dengan TKP rumah kosong di belakang Tunas Regency, Sagulung, Batam.
Kemudian, pelaku Abd (36), pengurus panti asuhan di Sekupang, dengan mencabuli anak asuhnya sendiri berinisial, SS (13) di dalam pemondokan. Lalu, tersangka MIS (31) mencabuli bocah perempuan AS (10), di hutan wilayah Punggur, Kabil.
Kemudian lagi pencabulan terhadap, RFL (17), seorang pelajar SMA yang melakukan hubungan suami istri dengan sang pacar, JA (20) di kamar Hotel Pelita, Batam. Serta pelaku cabul, Srd (21), yang berhubungan badan dengan pacarnya, DAN (16), juga seorang pelajar SMA dengan TKP Nongsa.
Namun kasus pencabulan yang paling menggemaskan bagi awak media ketika polisi melakukan ekspos itu adalah kasus pencabulan yang dialami bocah perempuan AS (10), oleh tersangka MIS (31), pacar ibu AS sendiri, yang bersatatus janda dan bekerja di Malaysia.
"AS, anak kandung dari pacar MIS (ibu AS). Modus tersangka dalam melakukan aksi bejatnya itu karena sakit hati, lantaran sudah mulai dicueki sang janda yang bekerja di Malaysia itu," papar Dasta.
Karena MIS sudah mulai dicueki dan tidak diperdulikan ibu AS lagi, kata dia, maka si tukang ojek itu sakit hati dan timbullah niat jahatnya pada AS. Kemudian, pelaku merencanakan perbuatan bejatnya dengan modus menjemput korban ke sekolah dengan menggunakan sebuah mobil.
"Pelaku datang ke sekolah korban dan mengatakan ibunya tidak bisa mejemput karena ada urusan. Kemudian pelaku membawa korban arah ke Punggur dengan mengendarai mobil. Sampai di jalan yang dikelilingi hutan, ia menghentikan mobilnya berpura-pura mau buang air. Karena takut ditinggal sendiri, korban minta ikut dengan pelaku," terang AKP Dasta.
Di dalam hutan, pelaku langsung menyekap dan mengikat tangan AS menggunakan kabel T. Sejurus kemudian, aksinya memuaskan nafsu bejatnya dilancarkan pada korban.
Setelah itu, pelaku pergi menemui ibu korban dan mengatakan kalau korban diculik. Selain itu, pelaku juga mengatakan kalau penculik AS, minta uang tebusan Rp1,5 juta.
"Kemudian mereka kembali ke hutan tempat korban disekap. Pelaku berpura-pura sebagai penolong dan melepaskan ikatan pada korban. Begitu lepas, korban langsung menceritakan pada ibunya kalau ia sudah disetubuhi MIS," imbuh Dasta.
Akhirnya ibu korban membuat laporan ke polisi dan pelaku akhirnya dibekuk ditempat persembunyaiannya. Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya karena sakit hati pada ibu korban.
"Atas perbuatan tersangka MIS, dia kita dijerat dengan Pasal 81, 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Sementara pelaku sendiri mengakui kalau ia sakit hati pada ibu korban yang mulai menjauhinya. Pengakuan MIS, mereka sudah berpacaran sekira lima bulan.
"Pacar saya itu janda. Akhir-akhir ini dia menjauhi saya dan sering pergi ke Malaysia. Saya melakukan semua ini karena sakit hati, dan berniat untuk menahan paspor ibu AS, agar dia tidak pergi kerja ke Malaysia lagi," ungkapnya.
(Retno Wulandari)