AKBP ET Ditangkap karena Korupsi Rp6,5 Miliar

Bayu Septianto, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2015 14:17 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

Selain AKBP ET, Arianto menjelaskan terdapat tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni AY selaku Ketua Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Pontianak 2011-2014, FS sebagai Ketua Kopegtel 2014-2015, serta FR selaku Manajer Keuangan Kopegtel.

"ET memerintahkan pihak penyedia jasa, dalam hal ini Kopegtel untuk menaikkan tagihan telepon dan internet di lingkungan Polda Kalbar. Nilai selisih dari pembayaran diambil secara tunai oleh ET," pungkas Arianto.

Atas perbuatannya ini, AKBP ET dan tiga tersangka lainnya terjerat Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya