JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebutkan, aturan bersidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengharuskan dilakukan secara tertutup. Mengingat, orang yang disidang sebagai teradu belum tentu bersalah.
"Kita harus kembali kepada undang-undang. Sidang itu memang harus tertutup. Kan orang itu belum tentu bersalah, kenapa harus terbuka?," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Kalau mau diubah, lanjut Fadli, harus ada judicial review terlebih dulu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tata beracara di MKD.
"Kalau mau terbuka ajukan judicial review karena ini risikonya ada rahasia negara, kasus susila, urusan rumah tangga diumbar ke publik," tegas Fadli.
Diketahui, dua sidang MKD dalam kasus ini sebelumnya digelar secara terbuka, yakni dalam sidang Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
(Susi Fatimah)