JAKARTA – Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni, menilai pemerintah daerah (pemda) masih mampu menangani bencana banjir dan longsor di tiga Provinsi Sumatera. Menurutnya, hal ini menjadi dasar Presiden Prabowo Subianto tak tetapkan status bencana nasional.
Pernyataan itu dilontarkan Saddam dalam talk show Rakyat Bersuara bertajuk, "Presiden: Bencana Kita Hadapi Bersama," yang disiarkan di iNews, Selasa (23/12/2025). Pitra menekankan, publik tidak serta-merta menyalahkan Presiden Prabowo terkait penanganan bencana.
"Kalau kita berbicara pemerintah, kita enggak bisa mengunjuk-unjuk, salahkan Prabowo selaku Kepala Negara ataupun Presiden. Pemerintah itu kategorinya ada sub-sub kategorinya," ujar Pitra.
Ia mengingatkan, struktur pemerintah memiliki tingkatan yang luas, mulai dari Kepala Desa, Camat, Bupati, hingga Gubernur, yang semuanya memiliki tanggung jawab sesuai undang-undang.
Pitra merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait Otonomi Daerah. Ia menjelaskan, aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati, untuk mengurus wilayahnya masing-masing.
Menurutnya, status bencana nasional belum ditetapkan karena fungsi pemerintahan di daerah terdampak dinilai masih aktif dan tidak lumpuh total. Komunikasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat juga disebut masih berjalan.
"Lain halnya kalau komunikasinya sudah terputus dan pemerintahan di daerah dan provinsi sudah lumpuh total, sehingga ya layak untuk ditetapkan sebagai bencana nasional," jelasnya.
Pitra mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari para gubernur di tiga provinsi terdampak yang menyatakan ketidaksanggupan menangani bencana kepada pemerintah pusat.