Fadli Zon: Sesuai Aturan, Sidang MKD Harus Tertutup

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Senin 07 Desember 2015 10:31 WIB
Fadli Zon (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebutkan, aturan bersidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengharuskan dilakukan secara tertutup. Mengingat, orang yang disidang sebagai teradu belum tentu bersalah.

"Kita harus kembali kepada undang-undang. Sidang itu memang harus tertutup. Kan orang itu belum tentu bersalah, kenapa harus terbuka?," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Kalau mau diubah, lanjut Fadli, harus ada judicial review terlebih dulu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tata beracara di MKD.

"Kalau mau terbuka ajukan judicial review karena ini risikonya ada rahasia negara, kasus susila, urusan rumah tangga diumbar ke publik," tegas Fadli.

Diketahui, dua sidang MKD dalam kasus ini sebelumnya digelar secara terbuka, yakni dalam sidang Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya