JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II DPR, Rieke Dyah Pitaloka geram lantaran rekomendasi Pansus Pelindo II hanya dijadikan saran politik sebagaimana disebutkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dia menegaskan, agar JK bisa membaca aturan terlebih dahulu dan harus berkonsultasi dengan pakar apa usulan rekomendasi itu bisa dimengerti secara menyeluruh.
"Sebaiknya JK agar konsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang," ujar Rieke dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Senin (21/12/2015).
"Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya Pansus dengan Pansus Angket yang dibentuk DPR RI dalam nomenklatur UU yang berlaku di Republik Indonesia," tambahnya.
Yang jelas, kata Rieke dalam tata tertib (Tatib) DPR RI yang merupakan turunan UU MPR, DPR, DPRD, DPR (MD3) bahwa ketika rekomendasi Pansus Angket telah disepakati DPR RI dalam Paripurna dan hasilnya tidak dilanjuti oleh pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR mengusulkan hak menyatakan pendapat.