JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat terobosan baru terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Terobosan tersebut telah diterapkan KPK di kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino).
Di kasus RJ Lino, KPK melakukan penghitungan kerugian keuangan negara mandiri dengan berkoordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian keuangan negara di kasus RJ Lino, dihitung oleh Acounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
"Maka, jika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pertimbangan hakim termasuk terkait penghitungan kerugian negara dimaksud tentu akan menjadi terobosan baru bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan dalam menangani perkara korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/12/2021).
Lebih lanjut, Ali mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap RJ Lino yang telah memasukkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan putusannya. Meskipun, saat ini putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Ada tidaknya kerugian keuangan negara pada perkara tipikor penting diketahui, sehingga dapat disimpulkan memenuhi atau tidak unsur pidananya," ujar Ali Fikri.
Baca Juga : Curhat RJ Lino : Enggak Korupsi, tapi Dipenjara 4 Tahun
Sebagaimana diketahui, kerugian keuangan negara merupakan salah satu jenis korupsi berdasarkan Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penghitungan kerugian tersebut penting dilakukan guna pemulihan keuangan negara atas hasil tindak pidana korupsi.
"Nilai penghitungan keuangan negara juga penting dalam proses asset recovery pada eksekusi putusan inkracht nantinya. Namun sejauh ini, perkara dengan terdakwa RJ Lino tersebut masih berproses. Sehingga kami tentu akan menunggu sampai perkara tersebut inkracht," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II. Lino dinyatakan bersalah telah merugikan negara 1,9 juta dolar AS atau setara Rp28 miliar.