JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 56 bukti untuk diajukan dalam persidangan Praperadilan dengan pemohon mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino).
"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud. Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini" ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/5/2021).
DIketahui idang praperadilan dengan pelapor RJ Lino masih berlangsung. Sidang beragendakan penyerahan kesimpulan masing-masing pihak.
Ali menjelaskan, KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti. Sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," jelasnya.
Selain itu, Ali juga memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL tersebut," tegasnya.