Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan, RJ Lino Minta Dibebaskan dari Rutan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 18 Mei 2021 |20:26 WIB
Sidang Praperadilan, RJ Lino Minta Dibebaskan dari Rutan KPK
RJ Lino (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino) minta dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu diungkapkan RJ Lino melalui tim kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono.

Agus mengupayakan pembebasan RJ Lino melalui gugatan sidang praperadilan. Dalam persidangan, RJ Lino selaku pihak pemohon meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II yang menjeratnya.

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," ucap Agus Dwiwarsono saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/5/2021).

Dalam gugatannya, tim pengacara RJ Lino meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu diterbitkan sejak dimulainya proses penyidikan.

Fakta tersebut diatas, kata Agus, menunjukkan bahwa KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Junctl Pasal 70C UU KPK, karena syarat waktu penghitungan 2 (dua) tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati dan KPK tidak menerbitkan SP3 terhadap RJ Lino.

Oleh Karena itu, Agus meminta majelis hakim mengabulkan gugatan kliennya. Hal itu dilakukan demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia RJ Lino terkait Pasal 40 ayat (1) Juncto Pasal 70C UU Nomor 19 Th. 2019.

Lebih lanjut, kata Agus, merujuk Pasal 40 ayat (1), Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021 menegaskan, apabila perkara tersebut telah melewati jangka waktu dua tahun dan tidak dilimpahkan ke pengadilan dan KPK tidak menerbitkan SP3, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan.

Baca Juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino di Pengadilan

"Putusan MK tersebut memberi dasar hukum bagi Hakim Praperadilan untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan RJ.Lino", kata Agus.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik-55/01/12/2015 tertanggal 15 Desember 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/66A/DIK.00/01/04/2018 tertanggal 17 April 2018 tidak sah," kata Agus.

"Sejak dimulainya proses penyidikan, yang dihitung sampai dengan dilakukan penahanan terhadap pemohon pada tanggal 26 Maret 2021, adalah 5 tahun 1 bulan dan 10 hari," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement