Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curhat RJ Lino : Enggak Korupsi, tapi Dipenjara 4 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |09:13 WIB
Curhat RJ Lino : Enggak Korupsi, tapi Dipenjara 4 Tahun
RJ Lino (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo), Richard Joost Lino (RJ Lino) keberatan divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia mengklaim tidak melakukan korupsi, apalagi sampai merugikan keuangan negara.

"Coba kalau orang enggak korupsi, enggak (ada) kerugian negara, dihukum empat tahun (penjara)," singkat Lino kepada wartawan usai menjalani sidang putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021), malam.

Disisi lain, Kuasa Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono menyatakan, pihaknya belum akan mengambil sikap apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding. Kata Agus, tim kuasa hukum maupun RJ Lino masih akan berunding dan berpikir-pikir dahulu untuk menentukan sikap.

"Atas putusan itu kami masih pikir pikir, masih ada waktu bagi kami sesuai peraturan perundangan untuk mendalami atas pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim," beber Agus saat mendampingi RJ Lino.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap RJ Lino. Lino dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

Baca Juga : Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Diketahui, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga hakim yang memutus perkara RJ Lino. Perbedaan pendapat tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua Hakim Anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim.

Di mana, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah seperti apa yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement