JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho berjanji akan membeberkan permintaan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat islah di Kantor DPP Nasdem terkait permintaan posisi di Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pemprov Sumatera Utara.
"Barangkali nanti di proses persidangan saja ya. Karena kan nanti dalam proses persidangan Insya Allah akan terungkap,"kata Gatot usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Saat kembali ditegaskan apakah permintaan sejumlah posisi di lingkungan Pemprov Sumut oleh Bos Media Group itu bagian dari kesepakatan islah antara dirinya dengan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, Gatot enggan membeberkan saat ini. Dia berjanji akan membongkarnya pada saat persidangan. "Nanti saja ya dipersidangan," tukasnya.
Seperti diketahui, dalam BAP milik mantan anak buah pengacara senior OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary saat diperiksa penyidik KPK, istri Gatot, Evy Susanti mengatakan ada sebuah komitmen atau deal antara suaminya dengan Rusli Paloh agar Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan di Kejaksaan Agung.
Komitmen fee dan permintaan penempatan sejumlah pejabat eselon (Kepala SKPD) di Pemprov Sumut, sebagai timbal balik jika penganan kasus korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung berhenti. Disampaikan juga kesemuanya itu oleh Evi kepada mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella.
"Komitmen fee antara Gubernur dengan kakaknya Surya Paloh (Rusli Paloh) tentang penempatan pejabat eselon di Pemprov Sumut agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan (Bansos) di Kejaksaan Agung," jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada bekas Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella selaku Anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019 melalui Fransisca Insani Rahesti.
Pemberian uang Rp200 juta kepada bekas anak buah Surya Paloh itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Fahmi Firdaus )