"Setelah kami ke sana kita mendapati seorang warga Bangladesh bernama Rashedul Islam dan seorang agen warga India bernama Sameer Mondal yang akan mengantar ketiga warga Bangladesh," katanya.
Dia menjelaskan, saat ini para warga negara asing (WNA) tersebut sedang ditahan di Lapas Kerobokan guna menjalani proses penyidikan kemigrasian.
"Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," pungkasnya.
(Arief Setyadi )