Organda Mengeluh Kesulitan Atur Kendaraan Angkut Barang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2015 22:37 WIB
Lalu Lintas (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengantisipasi kemacetan jelang tahun baru 2016 terkait dengan diberlakukannya surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang.

Hanya saja, jangka waktu pemberlakuan yang terlalu pendek dinilai Organda kurang tepat karena justru mempersulit implementasi keputusan tersebut di lapangan.

"Selain itu, pada kenyataannya kemacetan terjadi dikarenakan antrean di pintu tol dan lonjakan kendaraan pribadi bukan sepenuhnya karena angkutan barang," ujar Kepala Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ivan Kamadjaja, di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Ivan mengusulkan, agar pemerintah dapat merevisi surat edaran dengan memberlakukan keputusan tersebut pada puncak arus balik sejak 2 hingga 3 Januari 2016.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya