"Kemudian diperlukan koordinasi lintas sektoral terkait penataan ulang penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas angkutan publik," ujarnya.
Ivan menambahkan, perlu sosialisasi untuk para pengangkut barang seperti truk gandeng, truk tempelan, kontainer, dan mobil berat pengangkut barang untuk mengoptimalisasikan peraturan tersebut agar tidak mengganggu pendistribusian logistik.
"Operasi kendaraan angkutan barang sendiri dilakukan selektif hanya pada wilayah yang diperkirakan terjadi kepadatan lalu lintas yang tinggi. Sehingga larangan operasi itu tidak terlalu mengganggu distribusi logistik nasional," pungkasnya.
Perlu diketahui, petunjuk pelaksanaan operasi kendaraan angkutan barang sendiri berlaku mulai 30 Desember 2015 sejak pukul 00.00 WIB sampai 3 Januari 2016 pukul 24.00 WIB di jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol serta jalur wisata di wilayah Provinsi Lampung, Pulau Jawa dan Provinsi Bali).
(Arief Setyadi )