Organda Mengeluh Kesulitan Atur Kendaraan Angkut Barang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2015 22:37 WIB
Lalu Lintas (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengantisipasi kemacetan jelang tahun baru 2016 terkait dengan diberlakukannya surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang.

Hanya saja, jangka waktu pemberlakuan yang terlalu pendek dinilai Organda kurang tepat karena justru mempersulit implementasi keputusan tersebut di lapangan.

"Selain itu, pada kenyataannya kemacetan terjadi dikarenakan antrean di pintu tol dan lonjakan kendaraan pribadi bukan sepenuhnya karena angkutan barang," ujar Kepala Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ivan Kamadjaja, di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Ivan mengusulkan, agar pemerintah dapat merevisi surat edaran dengan memberlakukan keputusan tersebut pada puncak arus balik sejak 2 hingga 3 Januari 2016.

"Kemudian diperlukan koordinasi lintas sektoral terkait penataan ulang penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas angkutan publik," ujarnya.

Ivan menambahkan, perlu sosialisasi untuk para pengangkut barang seperti truk gandeng, truk tempelan, kontainer, dan mobil berat pengangkut barang untuk mengoptimalisasikan peraturan tersebut agar tidak mengganggu pendistribusian logistik.

"Operasi kendaraan angkutan barang sendiri dilakukan selektif hanya pada wilayah yang diperkirakan terjadi kepadatan lalu lintas yang tinggi. Sehingga larangan operasi itu tidak terlalu mengganggu distribusi logistik nasional," pungkasnya.

Perlu diketahui, petunjuk pelaksanaan operasi kendaraan angkutan barang sendiri berlaku mulai 30 Desember 2015 sejak pukul 00.00 WIB sampai 3 Januari 2016 pukul 24.00 WIB di jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol serta jalur wisata di wilayah Provinsi Lampung, Pulau Jawa dan Provinsi Bali).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya