Dijelaskannya, pesoalan kasus pelanggaran HAM berat, dari Kejaksaan Agung tidak punya lagi alat-alat bukti yang bisa membuat itu bisa dibawa ke pengadilan.
"Dan kami pikir, lebih bagus kita melihat ke depan. Bahwa ada kejadian-kejadian yang lalu, kita sesalkan itu terjadi. Itu bagian sejarah gelap dari kita dan itu terjadi bukan hanya di Indonesia, tapi di belahan dunia manapun juga bisa lakukan itu," ujarnya.
Namun, dirinya belum bisa menjelaskan lebih rinci lagi langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Termasuk apakah nantinya akan diberikan ganti rugi pada pihak korban.
"Belum sampai detil itu. Karena kalau itu pun sudah ada exercise semua, akan sulit juga karena siapa yang jadi korban, siapa yang mengganti, akan repot. Tapi, pemerintah bisa melihat dalam konteks penyesalan yang mendalam, itu kira-kira terhadap peristwa-peristiwa yag terjadi dalam beberap puluh tahun," tandasnya.
(Arief Setyadi )