Kejari Karanganyar Musnahkan 161 Unit Televisi Rakitan

Bramantyo, Jurnalis
Senin 11 Januari 2016 14:21 WIB
Kejari Karanganyar Musnahkan 161 Televisi Rakitan (Foto: Bramantyo/Okezone)
Share :

"Televisi hasil rakitannya tersebut oleh terdakwa dijual seharga Rp 600.000 sampai Rp 700.000 tiap unit," ungkapnya.

Terdakwa divonis bersalah karena berani memroses dan memasarkan barang elektronik tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Atas perbuatannya tersebut Pengadilan Negeri Karanganyar memvonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp2,5 juta.

"Karena terdakwa menerima dan tidak melakukan banding, maka barang bukti yang disita negara dimusnahkan,"pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya