Dijemput Paksa, Mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman Ditahan

, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2016 14:14 WIB
ilustrasi (foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, Roy menyebutkan, sesuai dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2012 lalu, Thamsir Rachman dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, meski begitu, masa tahanan itu akan dipotong dengan masa tahanan kota yang telah dijalani oleh Thamsir selama lebih dari setahun karena sebelumnya, Thamsir pada tahun 2012 mengajukan status tahanan kota ke Kejati Riau oleh karena alasan kesehatan.

Thamsir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan uang kas daerah sejak tahun 2005 sampai tahun 2008 sebesar Rp79 Miliar. Lantas Thamsir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa mengajukan banding ke PT, kemudian berdasarkan hasil keputusan di PT Riau ternyata menguatkan hasil keputusan dari PN Pekanbaru, setelah itu pengajuan Kasasi ke MA oleh pihak JPU dan terdakwa juga ditolak dan serangkaian proses yang dilalui hingga eksekusi penahanan Thamsir.

"Upaya jemput paksa tersebut merupakan atas perintah Kejari Rengat, Nomor: Print- 28/N.4.12/FU.1/01/2016 tertanggal 8 January 2016," ucapnya. (ant)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya