PT TUN Medan Tolak Gugatan, Tim Ramadhan Pohan Ajukan Kasasi

Erie Prasetyo, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2016 18:15 WIB
Ramadhan Pohan
Share :

Hasanuddin berkeyakinan di tingkat kasasi nanti hakim agung mengerti dengan gugatan itu, terutama soal surat rekomendasi Panwaslu Medan kepada KPU Medan.

"Itu karena KPU mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Panwas. Itu jelas tercantum dalam Pasal 13 UU Tahun 2015. Apa itu rekomendasi dari Panwas? Panwaslu Medan meminta rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan," katanya.

Sekadar diketahui, KPU Medan telah selesai merekapitulasi suara Pilkada Medan pada 16 Desember 2015. (Erh)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya