JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilwalkot Medan 2020 telah gugur. Diketahui, perkara ini dilayangkan olehĀ Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Atas hasil ini, makaĀ pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman kukuh sebagai pemenang Pilwalkot Medan 2020.
Kabar tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari saat melaporkan perkara PHPU Pilkada 2020 yang telah diputuskan MK hingga Senin (15/2/2021) siang. Dia menyampaikan bahwa sejak Senin pagi, sebanyak 22 perkara PHPU telah diputus oleh MK. Salah satunya, PHPU Pilwalkot Medan 2020.Ā
"Kota Medan (Sumut) perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya.Ā
Baca juga:Ā Draf RUU Pemilu, Mayoritas Parpol Ingin Jadwal Pilkada Dinormalisasi
Dieketahui sebelumnya,Ā Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman AlfarisiĀ mengklaim menjadi pemenang Pilkada Kota Medan 2020. Mereka mengaku unggul lebih dari dua ribu suara atas pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Hal itu tercantum dalam berkas gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).Ā
Berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Medan Tahun 2020 yang diajukan Akhyar-Salman sebagai pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai termohon, telah diterima MK pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 19:53:42 WIB viaĀ online.
Baca juga:Ā Pengamat Undip: Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak Bisa Melalui e-Voting
Sebagai pemohon, Akhyar dan Salman mencantumkan hasil rekapitulasi suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2020 yang ditetapkan KPU Kota Medan pada Selasa, 15 Desember 2020 dan hasil rekapitulasi versi pemohon.
(qlh)