Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman, Bobby-Aulia Kukuh Jadi Pemenang Pilwalkot Medan

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |16:00 WIB
MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman, Bobby-Aulia Kukuh Jadi Pemenang Pilwalkot Medan
Bobby Nasution-Aulia Rachman.
A
A
A

Dieketahui sebelumnya, Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengklaim menjadi pemenang Pilkada Kota Medan 2020. Mereka mengaku unggul lebih dari dua ribu suara atas pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Hal itu tercantum dalam berkas gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Medan Tahun 2020 yang diajukan Akhyar-Salman sebagai pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai termohon, telah diterima MK pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 19:53:42 WIB via online.

Baca juga: Pengamat Undip: Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak Bisa Melalui e-Voting

Sebagai pemohon, Akhyar dan Salman mencantumkan hasil rekapitulasi suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2020 yang ditetapkan KPU Kota Medan pada Selasa, 15 Desember 2020 dan hasil rekapitulasi versi pemohon.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement