Nurkhamim yang juga kades Karanggayam, Kecamatan Srengat justru mencurigai adanya pihak yang sengaja membidik para kades. Hal itu mengingat pelaksanaan program ajudikasi berlangsung pada tahun 2005 dan 2007.
“Ini sebenarnya masalah lama. Kenapa dibuka kembali. Lagipula kades hanya melaksanakan apa yang sudah disepakati bersama,“ terangnya.
Para kades juga menuntut aparat penegak hukum menahan seluruh muspika yang kecipratan pungli ajudikasi. Sebab dari pungutan sebesar Rp195 ribu per bidang per pemohon, sejumlah muspika, seperti camat, kepolisian dan TNI juga mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp5 juta.
Nurkhamim juga mendesak aparat hukum menahan Bupati Blitar Herry Noegroho. Sebab dasar dari pungutan sebesar Rp195 ribu adalah surat edaran yang dikeluarkan Bupati Blitar No 8201/67/409.201/2007. APD juga tidak gentar dituding sengaja membuat kegaduhan. Sebab, para kades di Kabupaten Blitar merasa telah diperlakukan sewenang wenang.
“Kalau semua ditahan, termasuk Bupati Blitar baru adil namanya. Kita juga akan tagih janji Kapolda Jatim yang pada saat di Polres Blitar menjanjikan kasus ini ditutup. Namun kenyataannya tetap berlanjut,“ tegasnya.