BLITAR - Sebanyak 37 kepala desa (kades) dan mantan kades di Kabupaten Blitar meminta polisi dan jaksa memenjarakan mereka. Permintaan itu sebagai wujud solidaritas atas penahanan terhadap dua orang mantan kepala desa atas kasus pungutan liar (pungli) program sertifikasi massal (ajudikasi).
“Kalau rekan kami ditahan, kami semua juga minta untuk ditahan,“ujar Koordinator Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar Nurkhamim.
Didukung perangkat di 248 desa, puluhan mantan kades dan kades yang meminta dihukum itu juga akan mendahului dengan aksi unjuk rasa. Para kades dan mantan kades ini tersebar di lima kecamatan, yakni Wlingi, Selopuro, Gandusari, Talun, dan Garum.
Bagi mereka, penahanan mantan Kades Bendosewu Kecamatan Gandusari Munawir dan mantan Lurah Talun Imam Asyhari pada Kamis 14 Januari 2016 kemarin tidak adil. Munawir adalah mantan anggota KPU Kabupaten Blitar periode 2009-2014. Sedangkan Imam Asyhari merupakan Camat Gandusari yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Seperti kades yang lain, Munawir dan Imam, kata Nurkhamim hanya sebagai pelaksana. Sebab munculnya pungutan sebesar Rp195 ribu per bidang per pemohon sertifikat tanah didahului dengan musyawarah dan kesepakatan bersama.