Sementara, menanggapi ancaman para kades di Kabupaten Blitar, Humas Kejaksaan Negeri Blitar, Hargo Bawono menegaskan, pengusutan kasus ajudikasi tidak berhenti pada dua orang tersangka yang telah ditahan.
Menurut dia, pengusutan akan meluas ke seluruh kades yang telah melakukan pungli program ajudikasi. Sebab, sesuai ketentuan, ajudikasi harus dilaksanakan tanpa adanya pungutan biaya (gratis).
“Kita memang tidak mau dituding melakukan disparitas hukum, tebang pilih. Semua kades yang terbukti bersalah kita tahan,“ ujarnya.
Sebelumnya, kejaksaan juga menjebloskan mantan Kades Kendalrejo Kecamatan Garum. Dengan alasan agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, kejaksaan juga menahan tersangka Munawir dan Imam Asyhari.
(Fransiskus Dasa Saputra)