Dari penangkapan ketiganya, polisi melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang merupakan penadah barang-barang hasil rampok.
Adapun indentitas ketiga penadah tersebut adalah Sudia (62), Iing Solihin (29), dan Tata Suharta (33). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Barang bukti yang disita dari ketiganya di antaranya, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu kendaraan milik korban, dan sebilah pisau. "Motifnya sejauh ini karena faktor ekonomi. Mereka ingin memiliki barang-barang milik korban," ucap Pudjo.
Atas perbuatannya, eksekutor perampokan dikenakan pasal 365 KUHP. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan masa kurungan paling singkat lima tahun.
(Abu Sahma Pane)