Jaksa Agung Jangan Sembarangan Tetapkan Tersangka

Fransiskus Dasa Saputra, Jurnalis
Rabu 20 Januari 2016 15:20 WIB
Kejaksaan Agung (Okezone)
Share :

JAKARTAJaksa Agung diminta untuk tidak sembarangan menetapkan status seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, mengingatkan, jangan sampai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu justru digugurkan melalui sidang praperadilan.

Nasir menambahkan, akan menjadi sebuah aib, jika penetapan tersangka tersebut terpaksa harus digugurkan karena kalah dalam praperadilan.

“Ini harus menjadi sebuah kehati-hatian,” kata anggota Komisi III dari Fraksi PKS tersebut saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR, Rabu (20/1/2016).

Sebagaimana diketahui, Kejagung pernah dua kali kalah dalam praperadilan, yang pertama dalam gugatan pra peradilan yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam proyek dugaan korupsi gardu listrik. Dan yang kedua terkait gugatan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya