Dokter Bule Beri Pelayanan Kesehatan di Indonesia Ilegal

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Kamis 21 Januari 2016 13:29 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

Sehingga menurut dia, seluruh pihak, baik asal Indonesia maupun negara asing yang akan melakukan praktik di wilayah hukum Indonesia harus memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan syarat utama. Surat tersebut bakal dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan MTKI.

Dia pun mengimbau agar masyarakat yang mengetahui warga negara asing memberikan pelayanan baik perorangan maupun di sebuah klinik wajib melaporkannya kepada Dinas Kesehatan dan Kepolisian setempat. Lantaran, Asjikin menegaskan setiap klinik yang mempekerjakan warga negara asing adalah ilegal.

"Masyarakat wajib melaporkannya pada pihak yg berwajib kalau menemukan orang asing memberikan pelayanan (praktik), baik perorangan maupun di klinik," tandasnya.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya