JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme santer terdengar belakangan ini. Wacana tersebut menguat pasca-peristiwa bom di kawasan Plaza Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi mengatakan, revisi UU tersebut mendesak untuk dilakukan. Terutama untuk mengantisipasi munculnya organisasi-organisasi radikal sebagai cikal bakal aksi teroris.
“Revisi UU ini menurut saya sekarang semakin penting semakin mendesak untuk kita sempurnakan karena belum mampu merespons terhadap perkembangan-perkembangan munculnya kelompok teroris di Indonesia,” kata Taufiq dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2016).
Taufiq mengatakan, dalam penanganan dan pencegahan terorisme tidak hanya diperlukan faktor yuridis, melainkan juga faktor sosiologis. Faktor inilah yang menurutnya belum ada dalam UU Terorisme, sehingga upaya pencegahan menjadi tak maksimal.
“Sebelumnya UU tersebut lebih memusatkan pada faktor yuridis, padahal persoalan-persoalan yang ada sekarang bukanlah bagaimana penyelidikan, penyidikan, dan penindakan saja, tetapi banyak persoalan itu adalah karena faktor sosiologis. Ini yang tidak diantisipasi oleh UU terorisme,” ujarnya.
“Karena itu, menurut saya faktor sosiologis inilah yang harus menjadi pertimbangan berikutnya kalau kita melakukan revisi, agar tidak hanya dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan tetapi sekaligus penangkalan terhadap munculnya organisasi teroris di Indonesia. Itu yang kami dukung,” tambahnya.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan, setelah direvisi nanti, UU Terorisme akan memberikan kewenangan lebih proporsional kepada polisi untuk menindak teroris. Ia menolak menyebut UU ini akan membuka keran keleluasaan bagi polisi dalam melakukan tindakan represif.
“Kami tidak dalam bahasa mengatakan leluasa, tentu saja aparat kepolisian bukan mengacu hanya pada UU Terorisme tetapi juga UU lain, ada KUHP, ada UU HAM, dan sebagainya. Itu menjadi faktor-faktor pertimbangan. Jadi tidak leluasa, tetapi proporsional dan lebih sigap terhadap kemungkinan munculnya terorisme di Indonesia,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )