Sebelumnya diberitakan, Bareskrim mengisyaratkan akan menggelar kasus itu di KPK. Hal itu disinyalir menyusul kasus tersebut hingga kini belum juga maju ke pengadilan. Sementara itu, penetapan tersangka Denny dilakukan pada Maret 2015.
"Nanti kita tahu apa yang kurang dari penyidikan kita. Sudah komunikasi, kita siap dan terserah KPK kapan bisanya," tutur Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim, Kombes Joko Purwanto di Bareskrim Mabes Polri, Senin 25 Januari 2016.
Bukti berkas yang sudah bolak-balik dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung saat ini sudah ditangan penyidik. "Sudah di tangan kita. Doakan saja secepatnya," kata Joko.
(Erha Aprili Ramadhoni)