JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya siap melakukan koordinasi supervisi dengan Bareskrim Mabes Polri terhadap kasus yang membuat Denny menjadi tersangka sejak Maret 2015.
"Kalau itu benar (Bareskrim akan gelar perkara bersama KPK), kita siap," kata Saut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (27/1/2016).
Menurut Saut, meski hingga kini belum ada komunikasi dari Korps Bhayangkara terkait penanganan kasus Denny, pihaknya tentu menyambut baik jika diminta mengungkap praktik korupsi itu. Pasalnya, hal ini merupakan salah satu fungsi lembaga antirasuah tersebut.
"Ini salah satu fungsi KPK dalam supervisi, koordinasi," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim mengisyaratkan akan menggelar kasus itu di KPK. Hal itu disinyalir menyusul kasus tersebut hingga kini belum juga maju ke pengadilan. Sementara itu, penetapan tersangka Denny dilakukan pada Maret 2015.
"Nanti kita tahu apa yang kurang dari penyidikan kita. Sudah komunikasi, kita siap dan terserah KPK kapan bisanya," tutur Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim, Kombes Joko Purwanto di Bareskrim Mabes Polri, Senin 25 Januari 2016.
Bukti berkas yang sudah bolak-balik dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung saat ini sudah ditangan penyidik. "Sudah di tangan kita. Doakan saja secepatnya," kata Joko.
(Erha Aprili Ramadhoni)